Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi

Para nasabah ini meminta uang mereka sebesar Rp 35,4 miliar dikembalikan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi
Eks nasabah Bank Century Yogyakarta. ©2012 Merdeka.com

Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Bank Mutiara (nama baru Bank Century) oleh Mahkamah Agung (MA) disambut suka cita para nasabah di Solo. Mereka mengaku lega dengan keputusan itu. Pasalnya, sejak dua tahun silam, tepatnya 12 Oktober 2012 mereka terus memperjuangkan hak-hak nasabah, termasuk pengembalian secara tunai dan sekaligus total uang senilai Rp 35.437.000.000."MA telah menolak PK Bank Mutiara. Kami lega, karena, 2 tahun ini kami terus memperjuangkan hak-hak kami," ujar Koordinator Nasabah Bank Century Solo, Sutrisno di Solo, Minggu (16/11).Sutrisno menegaskan akan segera membuat permohonan lagi ke PN Solo agar dilakukan eksekusi. Ia mengaku pernah mengajukan permohonan eksekusi sebelum jatuhnya putusan MA."Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi lagi," katanya.Sebelumnya kuasa hukum Bank Mutiara, Muhammad Mahendradatta, beberapa kali menyatakan kliennya (Bank Mutiara) tidak akan mengembalikan dana para investor Antaboga serupiah pun. Bahkan, meski jika PN Solo mengeksekusi Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum lain, yakni gugatan perlawanan eksekusi.

Rekomendasi