Eks Kepala Bappebti terbukti terima suap Rp 7 M dari bos PT BBJ

"Padahal pengurusan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka tidak dipungut biaya," kata Hakim Sutio.

Aryo Putranto Saptohutomo
Eks Kepala Bappebti terbukti terima suap Rp 7 M dari bos PT BBJ
Sidang Syahrul Raja Sempurnajaya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, menerima duit sogok Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Hal itu termaktub dalam amar putusan Syahrul dibacakan hari ini.Menurut analisa Hakim Anggota Sutio Jumadi, Syahrul terbukti menerima sogokan Rp 7 miliar dari Bihar Sakti Wibowo. Tujuan duit pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, diajukan oleh PT BBJ."Padahal pengurusan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka tidak dipungut biaya," kata Hakim Sutio saat membacakan amar putusan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11).Menurut Hakim Sutio, dari fakta persidangan terungkap bentuk suap itu diwujudkan dalam penguasaan saham kecil di PT Indokliring Internasional. Syahrul tidak turun langsung, melainkan mengutus Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir.Sakti lantas memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas.Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan tahun buat Syahrul. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan bekas pejabat di Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.Hakim Sinung menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.

Rekomendasi