Terbukti korupsi, eks Kepala Bappebti divonis 8 tahun penjara

Wajah Syahrul Raja itu tampak muram seusai mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim terkait kasus alih fungsi hutan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti korupsi, eks Kepala Bappebti divonis 8 tahun penjara
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya (tengah) saat hendak menjalani sidang Vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara beserta denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dalam kasus alih fungsi hutan lindung dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi