Eks Kepala Bappebti jengkel divonis 8 tahun bui

Dia juga nampak tidak senang ketika para pewarta foto mengabadikan gambarnya dengan menggunakan lampu kilat.

Aryo Putranto Saptohutomo
Eks Kepala Bappebti jengkel divonis 8 tahun bui
Sidang Syahrul Raja Sempurnajaya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, nampak tidak bisa menyembunyikan perasaan kesalnya selepas dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Dia bahkan terlihat risih saat para pewarta foto dan televisi mengabadikan sosoknya."Senang?! Puas kamu?!" Kata Syahrul kepada awak media selepas mendengarkan pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11).Wajah Syahrul pun terlihat muram. Dia enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang tunggu terdakwa. Dia juga nampak tidak senang ketika para pewarta foto mengabadikan gambarnya dengan menggunakan lampu kilat."Udah jangan foto-foto!" Ujar Syahrul.Istri kedua dan anak tiri Syahrul, Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl, nampak mengikuti persidangan sejak awal sampai akhir. Mereka bergegas pergi selepas vonis dibacakan.Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.Hakim Ketua Sinung Hermawan menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.Oktober lalu, jaksa pada KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.

Rekomendasi