Korupsi dan cuci uang, eks Kepala Bappebti divonis 8 tahun

Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Korupsi dan cuci uang, eks Kepala Bappebti divonis 8 tahun
Sidang Syahrul Raja Sempurnajaya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pidana penjara selama delapan tahun. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan bekas pejabat di Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang."Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11).Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.Hakim Sinung menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.Oktober lalu, jaksa pada KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.Syahrul terbukti melanggar dakwaan kesatu. Yakni memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto, dengan memaksa mereka menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Duit itu dipakai buat kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.Menurut Hakim Made Hendra, semestinya Syahrul sebagai penyelenggara negara membuat rancangan dan rincian biaya operasional secara mandiri, dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan buat menunjang kegiatan saban hari. Dia melanjutkan, dengan memaksa PT BBJ dan PT KBI menyisihkan duit komisi transaksi, maka dia menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara."Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, tidak ada yang dipakai untuk pengembangan komoditi berjangka," kata Hakim Made Hendra.Dalam delik pertama, Syahrul terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Kemudian, Syahrul terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh untuk imbalan atas proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures). Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli. Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur."Pemberian uang itu merupakan hadiah atas apa yang telah dilakukan, dalam melakukan beberapa mediasi sehingga unsur menerima hadiah telah terbukti. Penerimaan tidak harus diterima oleh terdakwa, tapi bisa melalui keluarga seperti anak dan istri," ujar Hakim Made Hendra.Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian, Syahrul terbukti menerima sogokan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Tujuan fulus pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.Sakti memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas."Padahal pengurusan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka tidak dipungut biaya," lanjut Hakim Made Hendra.Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun, Syahrul dianggap tidak terbukti memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures, Runy Syamora, melalui Alfons Samosir memberikan kepadanya uang AUD 5 ribu. Duit itu ternyata tidak diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013, karena dia tidak berangkat.Menurut Hakim Made Hendra, dakwaan itu hanya didasarkan dari kesaksian Alfons tanpa didukung alat bukti lainnya. Dalam persidangan, lanjut dia, terungkap fakta ternyata duit itu dipakai oleh Alfons."Alfons juga sudah mengembalikan uang sejumlah AUD 5 ribu kepada penyidik. Maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam dakwaan keempat," ucap Hakim Made Hendra.Terakhir, Syahrul bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, dan Direktuer Operasional PT GP, Nana Supriyatna, didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013.Pada perkara ini, Syahrul terbukti melakukan perbuatan seperti dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Syahrul juga terbukti menyamarkan hasil korupsi berjumlah miliaran dengan berbagai cara. Dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011.Saat itu pendapatan Syahrul mencapai lebih dari Rp 38,5 juta. Lantas saat diangkat menjadi Kepala Bappebti, gaji Syahrul melonjak sampai lebih dari Rp 257,5 juta. Selain penghasilan-penghasilan di atas, Syahrul tidak mempunyai usaha-usaha lain yang dapat menghasilkan penghasilan sah.Menurut Hakim Joko Subagyo, Syahrul terbukti menyembunyikan sejumlah uang hasil korupsi di beberapa rekening. Antara lain di rekening milik istri keduanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat. Dia juga menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar. Kemudian, dia membeli kendaraan Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi B 126 HER seharga Rp 790 juta, membayar cicilan Toyota Hilux Doubel Cabin hitam metalik bernomor polisi B 816 VAN.Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia pada 25 Juli 1982 di KUA Teluk Betung Utara, Lampung. Dari pernikahan itu, Syahrul mempunyai dua anak bernama Roelan Pribadya dan Nabhila. Saat masih menikah dengan Natalia, Syahrul kembali menjalin ikatan rumah tangga dengan perempuan bernama Herlina Triana Diehl. Pernikahan berlangsung pada 22 November 2008, di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pernikahan itu Syahrul memperoleh dua anak, yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.Hakim Joko menyatakan, sejak 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima duit hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013. Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.Syahrul terbukti menempatkan uang sejumlah Rp 880,6 juta dan USD 92,189. Terdiri dari Rp 786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl.Kemudian, ada juga penempatan Rp 94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan duit USD 92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.Syahrul juga terbukti menyimpan uang USD 89 buat pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD 120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.Syahrul juga membeli mobil Toyota Kijang Innova diesel putih bernomor polisi B 9911 WBA, seharga Rp 304 juta dari duit korupsi. Mantan Sesditjen Perdagangan Luar Negeri itu dianggap menyamarkan fulus rasuah dengan cara membeli polis asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife jenis Max link protection plus atas nama Nabhila.Herlina juga disebut beberapa kali menerima duit hasil korupsi Syahrul, disimpan dalam bentuk berbeda di Bank Central Asia kantor cabang pembantu WTC Sudirman. Yakni duit USD 60 ribu disimpan dalam bentuk Deposito Nomor Bilyet 00000063611 pada 4 Juni 2012, dan USD 50 ribu dalam Deposito Nomor Bilyet 00000290071 pada 13 Februari 2013.Selanjutnya pada 20 September 2011, Syahrul mengirim uang kepada Herlina dan disimpan dalam bentuk tabungan Tahapan BCA di KCP WTC Sudirman sebesar Rp 373,5 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2011, Herlina menerima kiriman uang dalam bentuk deposito dari Syahrul sebesar Rp 499 juta.Jaksa turut menduga Syahrul mencuci uang dengan cara membenamkannya dalam bentuk penanaman modal sebesar Rp 188 juta, dan perbuatan lainnya sebesar Rp 873,5 juta dan USD 157 ribu.Perbuatan Syahrul dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Selepas pembacaan putusan, Syahrul mengambil sikap pikir-pikir. "Yang mulia kami pikir-pikir dulu," kata Syahrul. Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Elly Kusumastuti juga menyatakan hal sama."Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Elly.

Rekomendasi