Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mati terhadap Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Sisca Yofie dengan cara sadis pada 5 Agustus 2013 silam. Sebelumnya, Wawan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman seumur hidup pada 24 Maret lalu.Majelis Kasasi MA menolak permohonan kasasi Wawan pada 11 November 2014 kemarin dan menjatuhinya vonis mati."Majelis menolak kasasi dengan perbaikan vonis, mengenai pidana dari hukuman seumur hidup sampai menjadi hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim yang konsiderat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat ditemui di Gedung MA, Rabu (12/11).Menurutnya, pertimbangan dijatuhkannya vonis mati untuk menjadi efek jera bagi siapa pun, agar tidak melakukan kekerasan dan perbuatan keji kepada orang lain."Yang menjadi pesan dan pertimbangan dalam putusan ini adalah, bahwa perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat sadis, dan menghilangkan nyawa orang lain dengan begitu mudahnya. Kemudian hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah untuk memberi efek jera dan pesan kepada masyarakat, untuk menghargai hak-hak hidup orang lain," kata Ridwan menambahkan.Diketahui, Wawan membunuh Sisca secara kejam dan keji bersama keponakannya, Ade, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur. Kasus perampokan dan penyiksaan pada tanggal 5 Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung itu, diselesaikan kedua tersangka dengan membacok Sisca berkali-kali hingga tewas secara mengenaskan.Sebelum mengajukan kasasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis Wawan dan Ade dengan hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Perampokan yang Mengakibatkan Kematian, yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.Wawan dan Ade lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya Gayus Lumbuun dan Margono, justru malah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan alias Awing bin Ahri Syafei.Setelah diputuskan oleh Majelis Kasasi MA itu, untuk selanjutnya, putusan dan proses eksekusi hukuman mati Wawan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, guna menentukan tanggal dan tempat eksekusinya.
Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie
Majelis Kasasi MA menolak permohonan kasasi Wawan pada 11 November 2014 kemarin dan menjatuhinya vonis mati.
Rekomendasi