Mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa siang hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan lindung di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tetapi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berkelit ihwal persetujuan permohonan izin lahan PT Bukit Jonggol Asri diteken pada masa kepemimpinannya."Saya enggak tahu, nanti saja ya," kata Prakosa kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11).Pantauan merdeka.com, Prakosa tiba seorang diri di Gedung KPK pukul 14.04 WIB. Kehadirannya sudah dinanti awak media.Pengajuan izin lahan seluas 30 ribu hektare oleh PT BJA di kawasan itu kepada Kementerian Kehutanan dilakukan pada 1993. Kemudian disetujui pada era Prakosa. Padahal, kawasan itu mestinya hutan lindung dan menjadi daerah penyangga bagi Bogor dan Jakarta.Ketika dicecar soal itu, Prakosa kembali berkilah. Meski begitu, dia mengaku pernah dicecar penyidik soal status lahan itu pada proses penyidikan terdakwa Franciscus Xaverius Yohan Yap, Muhammad Zairin, dan Rahmat Yasin."Yang jelas pada saat itu pertanyaan yang diajukan ke saya pada kasus ini terkait dengan saya pada saat menjadi Menteri Kehutanan. Statusnya apakah itu ada izinnya pada saat itu, atau hutan produksi atau hutan lindung, seperti itu," lanjut Prakosa.
Eks Menhut Prakosa berkelit soal izin alih fungsi lahan PT BJA
Prakosa diperiksa KPK dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan lindung di kawasan Kabupaten Bogor.
Rekomendasi