Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai saat ini baru 14 mantan menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu II menyerahkan laporan harta kekayaan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka masih menunggu supaya para mantan menteri itu segera menunaikan kewajibannya."Jadi yang sudah melaporkan sampai hari ini sudah ada 14 menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/11).Johan mengatakan, para mantan menteri dan wakil menteri sudah melaporkan harta kekayaannya adalah Syarifuddin Hasan, Dahlan Iskan, Azwar Abubakar, Alex W Tetraubun, MS Hidayat, Ani Ratnawati, Gusti Muhammad Hatta, Sudi Silalahi, Suswono, Mahmudin Yasin, Helmi Faisal Zaini, Dipo Alam, Nafsiah Mboi, dan Musliar Kasim. Dia mengatakan sudah mengimbau supaya Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, segera melaporkan harta mereka.Johan mengatakan, pelaporan harta kekayaan pejabat dan penyelenggara negara sebelum serta selepas menjabat juga penting. Tujuannya supaya membentuk sebuah pemerintahan bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Kemudian, lanjut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan kepada masyarakat.Namun, Johan juga mengakui kekurangan pelaporan harta kekayaan. Sebab menurut dia, sampai saat ini belum ada sanksi tegas kepada para pelanggar sehingga sering dianggap remeh."Disayangkan dalam undang-undang tidak ada sanksi pidana. Jadi ada kewajiban tapi tidak ada sanksi. Kepatuhan melaporkan hanya menjadi ukuran apakah orang ini jadi pejabat publik yang akuntabel dan transparan atau tidak," sambung Johan.
Baru 14 menteri era SBY laporkan harta usai menjabat
Dia mengatakan sudah mengimbau supaya SBY-Boediono, segera melaporkan harta mereka.
Rekomendasi