Penyair Sitok Srengenge telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW. Sitok yakin tak bersalah, dia menantang penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara.Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge (TPH SS) menilai dengan gelar perkara semua persoalan menjadi transparan dan terang benderang. "Sehingga hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai rumor maupun pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum," kata Tim Penasehat Hukum Sitok Srengenge Feryan Harto Nugroho, Rabu (22/10).Feryan mengaku sudah mengajukan beberapa saksi ahli untuk dimintai pendapat. Namun Saksi Ahli yang diusulkan belum dimintai keterangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya.Mereka juga meminta agar polisi mengabulkan permintaan tes DNA pada RW. Selama ini kubu RW menolak tes DNA ini karena dianggap makin melecehkan korban."Demi memenuhi rasa keadilan dan hak hukum klien kami, TPH SS akan menanyakan tindak lanjut atas permohonan tes DNA yang telah lama dimohon oleh klien kami," kata Feryan.
Sitok Srengenge tantang polisi gelar perkara kasus pencabulan
Penyair Sitok Srengenge telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap mahasiswi.
Advertisement
Rekomendasi