Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan lima perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang."Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan berkas tuntutan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/10).Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.Jaksa Elly menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.Jaksa menyatakan perbuatan Syahrul dianggap terbukti dalam dakwaan berlapis. Yakni pertama memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto, menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia buat kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti."Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri terdakwa secara melawan hukum," kata Jaksa Elly.Dalam delik pertama, Syahrul dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Kemudian, Syahrul dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh sebagai imbalan atas proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures). Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli."Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Jaksa Elly.Atas perbuatan penerimaan gratifikasi, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kemudian, Syahrul disebut menerima sogokan uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Tujuan fulus pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.Menurut Jaksa Elly, Sakti memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas.Atas perbuatan ketiga, Syahrul dianggap terbukti masuk dalam rumusan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perbuatan keempat, Syahrul dianggap terbukti memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures, Runy Syamora, melalui Alfons Samosir memberikan kepadanya uang AUD 5 ribu. Duit itu diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013.Syahrul pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terakhir, Syahrul bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, dan Direktuer Operasional PT GP, Nana Supriyatna, didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu."Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013," lanjut Jaksa Elly.Pada perkara terakhir, Syahrul terbukti melakukan perbuatan seperti dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Jaksa Elly Kusumastuti menambahkan, Syahrul dianggap terbukti menyamarkan hasil korupsi berjumlah miliaran dengan berbagai cara. Jaksa Elly memaparkan, dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011.Saat itu pendapatan Syahrul mencapai lebih dari Rp 38,5 juta. Lantas saat diangkat menjadi Kepala Bappebti, gaji Syahrul melonjak sampai lebih dari Rp 257,5 juta."Selain penghasilan-penghasilan di atas, terdakwa tidak mempunyai usaha-usaha lain yang dapat menghasilkan penghasilan sah," kata Jaksa Elly.Jaksa Elly melanjutkan, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Syahrul diketahui dia hanya mencantumkan harta sebesar Rp 1,57 miliar. Tetapi, jaksa membeberkan berbagai transaksi mencurigakan dilakukan Syahrul.Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri keduanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat. Dia juga menggunakan duit hasil rasuah buat membayar cicilan satu unit apartemen di Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G sebesar Rp 1,73 miliar. Kemudian, dia membeli kendaraan Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi B 126 HER seharga Rp 790 juta, membayar cicilan Toyota Hilux Doubel Cabin hitam metalik bernomor polisi B 816 VAN.Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia pada 25 Juli 1982 di KUA Teluk Betung Utara, Lampung. Dari pernikahan itu, Syahrul mempunyai dua anak bernama Roelan Pribadya dan Nabhila.Sementara itu, lanjut Jaksa Elly, saat masih menikah dengan Natalia, Syahrul kembali menjalin ikatan rumah tangga dengan perempuan bernama Herlina Triana Diehl. Pernikahan berlangsung pada 22 November 2008, di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pernikahan itu Syahrul memperoleh dua anak, yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.Menurut Jaksa Elly, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima duit hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013. Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat."Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp 880,6 juta dan USD 92,189. Terdiri dari Rp 786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl," kata Jaksa Elly.Kemudian, lanjut Jaksa Elly, ada juga penempatan Rp 94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan duit USD 92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.Ada juga penyimpanan uang USD 89 buat pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD 120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.Syahrul juga ditengarai membeli mobil Toyota Kijang Innova diesel putih bernomor polisi B 9911 WBA, seharga Rp 304 juta dari duit korupsi. Mantan Sesditjen Perdagangan Luar Negeri itu dianggap menyamarkan fulus rasuah dengan cara membeli polis asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife jenis Max link protection plus atas nama Nabhila.Herlina juga disebut beberapa kali menerima duit hasil korupsi Syahrul, disimpan dalam bentuk berbeda di Bank Central Asia kantor cabang pembantu WTC Sudirman. Yakni duit USD 60 ribu disimpan dalam bentuk Deposito Nomor Bilyet 00000063611 pada 4 Juni 2012, dan USD 50 ribu dalam Deposito Nomor Bilyet 00000290071 pada 13 Februari 2013.Selanjutnya pada 20 September 2011, Syahrul mengirim uang kepada Herlina dan disimpan dalam bentuk tabungan Tahapan BCA di KCP WTC Sudirman sebesar Rp 373,5 juta. Kemudian pada 13 Oktober 2011, Herlina menerima kiriman uang dalam bentuk deposito dari Syahrul sebesar Rp 499 juta.Jaksa turut menduga Syahrul mencuci uang dengan cara membenamkannya dalam bentuk penanaman modal sebesar Rp 188 juta, dan perbuatan lainnya sebesar Rp 873,5 juta dan USD 157 ribu.Perbuatan Syahrul dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa tuntut eks Kepala Bappebti 10 tahun penjara
Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Advertisement
Rekomendasi