Cegah korupsi kehutanan, KPK minta kementerian bikin perjanjian

Instansi negara yang diundang buat meneken perjanjian adalah Kemendagri, BPN, Kemen PU, dan institusi lainnya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Cegah korupsi kehutanan, KPK minta kementerian bikin perjanjian
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Maraknya kasus korupsi di sektor kehutanan memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perjanjian dengan beberapa kementerian terkait. Hari ini, lembaga penegak hukum itu mengundang beberapa menteri buat meneken kesepakatan itu.Salah satu pejabat terkait hadir buat meneken perjanjian itu adalah Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tanjung. Dia mengaku diundang KPK membuat kesepakatan pencegahan korupsi dalam pemanfaatan hutan."Jadi hari ini saya datang sebagai pelaksana tugas Menteri Kehutanan, karena akan tanda tangan kerjasama antar beberapa kementerian," kata Chairul kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).Menurut Chairul, instansi negara yang turut diundang buat meneken perjanjian adalah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan institusi lain. Dia mengatakan perjanjian itu penting buat melindungi hutan Indonesia di masa depan."Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik, tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," ujar Chairul.Dalam sejarah pemberantasan korupsi memang muncul beberapa kasus terkait dengan masalah pemanfaatan hutan atau lahan. Paling sering adalah soal suap penerbitan izin pemanfaatan lahan dan alih fungsi lahan dan hutan. Banyak pejabat sudah masuk bui gara-gara perkara itu. Antara lain mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan anggota DPR seperti Erwin Yusuf Faisal dan Al Amin Nasution, eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu, Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin, eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya, serta terbaru adalah tangkap tangan terhadap Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun.

Rekomendasi