Ini pembelaan Desi, terdakwa penculik bayi di RSHS jelang vonis

Dalam pembelaannya Desi mengaku tidak pernah berniat menyakiti Valencia.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Ini pembelaan Desi, terdakwa penculik bayi di RSHS jelang vonis
Desi penculik bayi di RSHS. ©2014 Merdeka.com

Terdakwa penculikan bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Desi Ariyani (32) melalui kuasa hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (15/10). Dalam pembelaannya Desi mengaku tidak pernah berniat menyakiti Valencia bayi yang baru dilahirkan pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25).Dalam sidang yang digelar di ruang V PN Bandung, maksud mengambil bayi tersebut karena ingin memiliki anak lagi dan masih belum menerima anak dalam kandungannya keguguran. Desi pernah mengalami kecelakaan sehingga bayi yang baru berusia tiga bulan dalam kandungannya keguguran."Naluri keibuan terdakwa muncul ketika melihat mata bayi Valencia yang memandanginya dan tersenyum sambil memegang jari tangannya. Hatinya tersentuh, terlebih terdakwa menginginkan anak kedua setelah kecelakaan yang dialami," kata Yopi membacakan nota pembelaan Desi di hadapan Majelis Hakim Sihol B Manalu, FX Sugiarto dan Dwi Sudaryono.Alasan lain karena terdakwa juga ingin mempertahankan rumah tangga yang saat itu tidak harmonis. Tekanan dalam rumah tangga yang dirasakan Desi, membuatnya tidak mempergunakan akal sehat dan memilih mengambil jalan pintas mengambil bayi dari RSHS."Tidak disakiti sama sekali bahkan dia memberi susu yang khusus untuk bayi. Terdakwa juga tidak mempunyai niat untuk menjual bayi Valencia. Bahkan dirawat layaknya anak kandung sendiri," jelasnya.Hanya berapa hari berselang dari aksi penculikan pada Maret lalu, Desi ditangkap jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Desi melompat dalam pelariannya di jembatan layang Pasupati Bandung. Hingga kini kondisi Desi belum pulih betul pasca operasi.Dia mengaku akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga bayi Valencia dan keluarganya sendiri. Dia juga sangat menyesali perbuatannya."Terdakwa juga kapok dan berjanji tidak akan melakukan hal-hal bodoh lagi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Terdakwa menyadari harus menggunakan akal sehat untuk menyelesaikan suatu permasalahan," paparnya.Kepada majelis hakim, Yopi mewakili Desi memohon agar berkenan untuk bisa menilai dan mempertimbangkan permasalahan yang ‎ada dengan objektif. Desi juga meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Intinya terdakwa ingin mempunyai anak dan tidak ‎ada tujuan untuk memperjualbelikan bayi tersebut," tandasnya.Saat nota pembelaannya dibacakan Yopi, Desi hanya duduk di kursi pesakitan. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan dengan seksama nota pembelaan itu. Rencananya vonis kepada Desi akan dilakukan Rabu (22/10) pekan depan.

Rekomendasi