Mantan Dirut Bank Mandiri diperiksa terkait kasus Nazaruddin

Zulkifli Zaini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mantan Dirut Bank Mandiri diperiksa terkait kasus Nazaruddin
Zulkifli Zaini. ©2013 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pengusutan kasus penerimaan hadiah dan pencucian uang disangkakan kepada terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Hari ini, penyidik lembaga penegak hukum itu menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri (Persero) Tbk, Zulkifli Zaini, sebagai saksi dalam perkara itu."Diperiksa untuk tersangka MNZ," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (10/10).Rabu lalu, Komisi juga memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo, sebagai saksi dalam kasus sama. Dia juga pernah disidik dalam kasus sama dua tahun lalu. Belum diketahui apa kaitan Zulkifli dalam perkara ini.Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi