Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT

Keluarga menduga ada permainan antara keluarga pelaku dengan hakim di Pengadilan Tinggi.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Pelaku divonis bebas, keluarga korban mutilasi Siak kepung PT
Ilustrasi Mutilasi. ©2014 Merdeka.com

Keluarga salah satu korban kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau tidak terima terhadap hasil vonis pelaku yang melakukan aksi keji terhadap anaknya. Tak terima, mereka pun protes dengan mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (8/10).Keluarga korban mutilasi tersebut menanyakan keputusan dibebaskannya seorang pelaku bernama Dikcy Pratama. Vonis bebas yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai telah mematahkan penegakan hukum di Riau.Dengan vonis itu, kata perwakilan keluarga bernama Alwi Zalukhu, perasaan masyarakat Kabupaten Siak yang trauma dengan kasus ini telah dilukai hatinya. Kalau pihaknya tidak mendapat jawaban memuaskan, ribuan masyarakat akan mengepung PT Riau itu."Ribuan masyarakat akan mendatangi pengadilan ini dan mengepungnya. Kami pihak keluarga dan masyarakat tidak puas dengan putusan bebas pelaku mutilasi keluarga saya," ujar Zalukhu kepada wartawan.Dia menduga ada permainan antara keluarga pelaku dan hakim di PT. "Di Pengadilan Negeri Siak, pelaku divonis 10 tahun. Kenapa di Pengadilan Tinggi divonis bebas. Ini ada apa," ketus Zalukhu.Dengan kasasi yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indra Pura ke Mahkamah Agung (MA), pihak keluarga berharap vonis bebas Dicky dibatalkan. "Pelaku ini harus dihukum berat karena meresahkan masyarakat," kata Zalukhu.Selain itu, pihak keluarga juga meminta Komisi Yudisial dan hakim MA memerika hakim PT Pekanbaru. Dugaan adanya permainan hakim harus diusut tuntas. Sebelumnya PT Riau mengeluarkan putusan yang mengejutkan terhadap Dicky. Pemuda yang diduga ikut serta menghabisi 6 nyawa bocah dan seorang pria dewasa itu divonis bebas, setelah mengajukan banding.Sebelumnya, Dikcy di pengadilan tinggkat pertama (Pengadilan Negeri Siak) divonis 10 tahun. Majelis hakim saat itu menyatakan dirinya bersalah. Sementara majelis hakim PT, menyatakan dirinya tidak bersalah.

Rekomendasi