Penyair liberal Sitok Srengenge akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan susila dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Sebelum penetapan tersangka, kasus ini sempat terkatung-katung selama hampir setahun."Hampir setahun melakukan pemeriksaan, ini karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. Khususnya pada kalimat tidak berdaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Heru menyatakan lamanya proses penyidikan juga disebabkan oleh keterlambatan hasil keterangan ahli psikologi. Keterangan psikologi tersebut berada di tangan polisi sekitar September 2014."Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," terang dia.Seperti diberitakan, di tengah kekhawatiran publik atas penghentian kasus Sitok Srengenge, polisi akhirnya menetapkan penyair liberal itu sebagai tersangka. Pria yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) itu, bahkan dijerat dengan tiga pasal sekaligus."Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Heru."Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," imbuhnya.Heru menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi."Ada 11 saksi yang diperiksa, di antaranya ahli kriminologi, pidana 3 orang, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum," ujar dia.
Ini alasan polisi lama jadikan Sitok Srengenge tersangka
"Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," kata Heru.
Advertisement
Rekomendasi