Masa pencegahan kerabat Tubagus Chaeri ditambah KPK

Yayah Rodiyah merupakan karyawan PT Bali Pacific Pragama, yang masih kerabat Wawan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Masa pencegahan kerabat Tubagus Chaeri ditambah KPK
Tubagus Chaeri Wardana di KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambah masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap karyawan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiyah. Perpanjangan itu terkait dengan perkara tersangka kasus dugaan pencucian uang, TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)."Ada perpanjangan pencegahan atas nama Yayah Rodiyah selama enam bulan ke depan terkait dengan tersangka TCW dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10).Yayah merupakan salah satu kerabat Wawan. Dia disebut sebagai bendahara dalam perseroan itu.Sementara itu, KPK juga menambah masa cegah atas nama Dadang Priatna swasta. Surat pencegahan keduanya sudah diteken sejak 30 September.Pada 10 Januari, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi