Proses pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Haji 2012-2013 di Kementerian Agama terus bergulir. Hari ini buat kesekian kalinya, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua eks Direktur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama sebagai saksi.Kedua mantan pejabat di Kementerian Agama itu adalah Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu. Sedangkan, ada satu pegawai negeri sipil Kementerian Agama, Sahlan Rosidi, turut diperiksa sebagai saksi kasus sama."Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (26/9).Hanya Slamet nampak sudah hadir di KPK. Sementara Anggito belum nampak batang hidungnya.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.Ditengarai, beberapa politikus di DPR juga kecipratan uang haram korupsi haji. Diduga, mereka ikut menikmati duit rasuah dengan cara kebagian pengadaan di sektor haji itu.
KPK kembali periksa dua mantan Dirjen Haji dan Umrah
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Suryadharma Ali.
Advertisement
Rekomendasi