Anas tantang hakim sumpah kutukan, KPK ingatkan gantung di Monas

Sumpah kutukan Anas dicuekin hakim.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anas tantang hakim sumpah kutukan, KPK ingatkan gantung di Monas
Sidang Anas Urbaingrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terbukti terlibat korupsi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai.Majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada Anas. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anas Urbaningrum dengan penjara selama delapan tahun, dikurangkan masa tahanan" kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Namun Anas malah menantang hakim melakukan sumpah karena merasa putusan itu tidak adil. Berikut kisah sumpah Anas di persidangan:

Anas Urbaningrum menilai putusan majelis hakim tidak adil. Dia beralasan, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Karena itu dia meminta kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan."Siapa yang bersalah bersedia dikutuk oleh Gusti Allah dan juga keluarganya, kenapa itu saya sampaikan karena putusannya tidak adil," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).Anas mengatakan dirinya akan terus berusaha untuk mencari keadilan. Sebab menurutnya keadilan yang ia upayakan itu, suatu saat akan datang.

Anas menantang hakim dan jaksa sumpah kutukan. Namun KPK juga tak kader. Mereka mengingatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait janjinya yang akan gantung diri di Monas jika terbukti melakukan korupsi. "KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja tapi kini Monas seolah sudah dilupakannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu (24/9)."Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura," lanjut Bambang.

Majelis hakim Tipikor membeberkan rincian harta hasil korupsi Anas Urbaningrum. Tetapi menurut hakim, Anas tidak terbukti korupsi proyek Hambalang, tapi pada proyek-proyek lainnya."Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerima hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," kata Hakim Anggota Sutio saat memaparkan analisa hukum, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Menurut Hakim Sutio, Anas terbukti menerima duit haram dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2,2 miliar. Uang itu, lanjut dia, dipakai buat membiayai pencalonan menjadi ketua umum Partai Demokrat. Lantas, penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan USD 36,070.Penerimaan duit haram Anas lainnya adalah Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta. "Untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketum Partai Demokrat," lanjut Hakim Sutio.

Ketua Majelis Hakim Haswandi memerintahkan dalam amar putusan Anas Urbaningrum, supaya merampas beberapa harta diduga hasil korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Salah satu mesti dirampas adalah tanah pesantren Yayasan Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta milik mertua Anas, KH. Attabik Ali."Majelis berpendapat harta itu dinyatakan harus dirampas untuk negara. Kemudian, pengelolaannya dapat dilakukan perjanjian antara instansi yang berwenang dengan yayasan tersebut," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).

Rekomendasi