KPK ingatkan Anas soal sumpah gantung di Monas

Anas telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Muhammad Hasits
Oleh Muhammad Hasits - Reporter
KPK ingatkan Anas soal sumpah gantung di Monas
Sidang Anas Urbaningrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait janjinya yang akan gantung diri di Monas jika terbukti melakukan korupsi. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas."KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja tapi kini Monas seolah sudah dilupakannya. Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/9).Menurut Bambang, selama ini Anas diperlakukan sama dengan terdakwa lainnya. Tidak ada perlakukan khusus terhadap Anas."Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali, sama seperti Djoko Susilo, (Ratu) Atut, Rusli Zainal, Akil, dan lain-lain yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihnya," ujarnya.Bambang menilai, pernyataan-pernyataan Anas selama ini adalah hal biasa sebagai seorang politikus. Namun JPU dalam menuntut itu berdasarkan bukti."Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bukan orang politik sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen yang bersifat politis yang berulang kali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus," ujar Bambang.

Rekomendasi