Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membeberkan rincian harta hasil korupsi Anas Urbaningrum. Tetapi menurut hakim, Anas tidak terbukti korupsi proyek Hambalang, tapi pada proyek-proyek lainnya."Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerima hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," kata Hakim Anggota Sutio saat memaparkan analisa hukum, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Menurut Hakim Sutio, Anas terbukti menerima duit haram dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2,2 miliar. Uang itu, lanjut dia, dipakai buat membiayai pencalonan menjadi ketua umum Partai Demokrat. Lantas, penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan USD 36,070.Penerimaan duit haram Anas lainnya adalah Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta. "Untuk keperluan pelaksanaan pemilihan ketum Partai Demokrat," lanjut Hakim Sutio.Selain itu, Hakim Sutio turut menyatakan mobil Toyota Harrier adalah hasil korupsi proyek. Dia menyatakan, kendaraan itu bukan dibeli dari komisi proyek P3SON Hambalang, tapi majelis hakim meyakini pembelian mobil menggunakan uang dari fee proyek.
Hakim beberkan rincian hasil korupsi Anas Urbaningrum
Anas telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Rekomendasi