Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Tetapi, selepas pembacaan putusan, Anas menantang majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum mengucapkan mubahalah (sumpah kutukan)."Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa, sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan saya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Mubahalah itu sumpah kutukan," kata Anas selepas mendengarkan pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Alasan Anas mengajukan permintaan itu supaya membuktikan siapa pihak yang mempermainkan perkara. Sebab, dia masih berkeras tidak bersalah dengan alibi fakta persidangan selama ini."Mohon izin, saya lakukan pembelaan saya sebagai terdakwa. Majelis tentu sudah mempertimbangkan selengkap mungkin. Karena saya sebagai terdakwa yakin tidak bersalah," ujar Anas.Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak menggubris permintaan Anas. Dia langsung menutup sidang."Dengan demikian sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Haswandi.
Divonis 8 tahun, Anas tantang hakim dan JPU sumpah kutukan
Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak menggubris permintaan Anas. Dia langsung menutup sidang.
Rekomendasi