Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI irit bicara terkait penundaan pengesahan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai anggota BPK terpilih periode 2014-2019. Menurut BPK, penundaan itu tidak mengganggu kinerja lembaga audit keuangan negara tersebut."Eddy ditunda, ganggu nggak? Tanyanya ke DPR. Ganggu? Nggak lah," kata Sekjen BPK R Hendar Ristriawan usai konferensi pers terkait dengan sinergi BPK RI dengan APH dalam percepatan Penanganan Kasus Korupsi di Lobby Tower BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat, Rabu (24/9).Hendar meyakini hal itu takkan mengganggu kinerja BPK. Bahkan, dia mengelak ketika disinggung penundaan anggota BPK terpilih ditunda DPR."Belum ah. Sudah pernah langsung diputuskan kan waktu itu," kilahnya.Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih periode 2014-2019. Keterpilihan Eddy Mulyadi mendapat penolakan dari beberapa anggota dewan dalam sidang Paripurna DPR.Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap menilai keterpilihan Eddy cacat hukum. Sebab, Eddy masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun."Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi," ujar Chairuman dalam sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).
Kinerja BPK tetap jalan meski anggota baru diganjal DPR
Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai anggota BPK baru ditentang beberapa anggota DPR.
Rekomendasi