RUU Pemda ditunda pengesahannya sampai 25 September

"Mau disinkronkan dulu jam 13.00 WIB ini. Jadi kemungkinan diundur ke tanggal 25," kata Malik.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
RUU Pemda ditunda pengesahannya sampai 25 September
Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Rapat paripurna hari ini awalnya mengagendakan pengesahan RUU Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, Komisi II DPR meminta pengesahan itu ditunda.Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengakui bahwa pengesahan bakal ditunda. Dia tak menjelaskan apa alasan pihaknya meminta RUU Pemda ditunda pengesahannya."Komisi II sudah meminta ditunda pada saat paripurna surat komisi II dibacakan diputuskan penundaan tersebut baru dari daftar agenda dihapus, begitu prosedur tatibnya," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).Sementara itu, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, masih ada yang harus disinkronisasikan terlebih dahulu dalam RUU Pemda. Rencananya, RUU Pemda bakal disahkan pada 25 September berbarengan dengan pengesahan RUU Pilkada."Mau disinkronkan dulu jam 13.00 WIB ini. Jadi kemungkinan diundur ke tanggal 25," kata Malik.

Rekomendasi