Dalam persidangan kasus suap rencana proyek pembangunan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Bupati non-aktif Biak Numfor, Yesaya Sombuk, merasa menyesal telah menerima duit sogok dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 900 juta. Dia mengatakan, perbuatannya sudah menyulitkan rakyat Biak Numfor padahal dia baru tiga bulan menjabat."Menyesal, karena perbuatan saya, karena menyengsarakan rakyat di Papua," kata Yesaya dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).Yesaya melanjutkan, dia mengaku sadar dengan menerima uang dari Teddy dalam jabatannya sebagai bupati adalah salah. Tetapi, dia mengaku saat itu terdesak kebutuhan pembayaran sewa rumah."Perbuatan saya ini membuat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," sambung Yesaya.Sidang Yesaya bakal dilanjutkan pada Senin pekan depan. Agendanya adalah pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.
Terima suap Rp 900 juta, Yesaya dalih untuk bayar sewa rumah
Yesaya Sombuk mengaku sadar perbuatannya telah menyengsarakan rakyat di Papua.
Rekomendasi