Dalam persidangan kasus suap rencana proyek pembangunan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Bupati non-aktif Biak Numfor, Yesaya Sombuk mengaku cuma memiliki penghasilan Rp 6,7 juta sebagai penyelenggara negara. Dia mengaku nekat menerima uang sogok ratusan juta dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, karena terdesak kebutuhan.Yesaya mengakui hal itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9). Pernyataan Yesaya itu sempat membuat Anggota Majelis Hakim Aviantara tidak percaya."Gaji saya Rp 6,7 juta yang mulia," kata Yesaya."Rp 6,7 juta? Pasti ada tunjangannya kan? Tunjangannya berapa? Itu gaji pokok mungkin," tanya Hakim Aviantara."Iya jumlahnya segitu. Selama tiga bulan saya terimanya Rp 6,7 juta. Gaji pokok malah di bawah itu. Tidak lebih," ujar Yesaya.
Yesaya mengaku tidak memiliki penghasilan lain di samping gaji sebagai Bupati Biak Numfor. Dia hanya mengatakan bisa mendapat tambahan uang dengan menjual ikan.
Advertisement
"Kecuali saya di kampung, adik-adik saya nelayan, nah dari situ saya bisa dapat uang dengan jual ikan," sambung Yesaya.Di depan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, Yesaya mengaku salah dengan meminta dan menerima uang dari Teddy. Tetapi, Yesaya berdalih saat itu dia terdesak karena butuh uang buat membayar sewa rumah."Saya mengaku tidak benar. Tapi saat itu saya sedang kalut," ucap Yesaya."Bagaimana saudara menggantinya? Saudara minta uang berkali-kali, ratusan juta, bagaimana memulangkannya? Gaji saudara cuma Rp 6 juta? Apa janji berikan proyek ke Teddy?" tanya Hakim Ketua Artha."Saya kerja untuk kumpulkan uang. Teddy tidak bilang minta proyek, tapi sebagai konsekuensi saya sadar harus berikan proyek," papar Yesaya.