Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution meminta supaya pengadilan dan pemerintah mempertegas tudingan korupsi politik disangkakan kepada terdakwa kasus suap proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, dan pencucian uang Anas Urbaningrum. Sebab menurut dia sampai saat ini belum ada aturan mengikat buat menjerat praktik rasuah seperti itu.Menurut pendapat Fadli dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9), pengenaan korupsi politik itu tercantum secara tersirat dalam amar putusan kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kasus suap kuota impor daging sapi. Dia mengatakan, di dalam putusan Luthfi disebut mempergunakan jabatannya selaku anggota parlemen buat bersekongkol dalam proses pengurusan kuota impor daging sapi. Tetapi, dari analisa dia, pengenaan tudingan korupsi politik tidaklah tepat buat menjerat seseorang."Korupsi politik bukan soal buktikan deliknya. Dalam politik tidak ada deliknya. Korupsi politik itu ternyata adalah disertasi Hakim Agung Artidjo Alkostar," kata Fadli.Menurut Fadli, hal itu kurang etis jika pada akhirnya Artidjo menggunakan dasar disertasinya menjadi dasar hukum putusan. Apalagi, lanjut dia, jika hal itu diterapkan dalam perkara korupsi lain termasuk Anas."Jangan kemudian menyatakan dengan korupsi politik seolah-olah politik itu kotor. Jangan juga membuat anggapan politikus selalu korupsi," ujar Fadli.Fadli menyarankan, jika pengadilan memang ingin menjerat perbuatan korupsi politik maka sebaiknya lebih dulu mengubah aturan. Sebab, dia khawatir bila hal itu tidak dilakukan malah akan mencederai proses hukum."Karena selama ini tidak ada aturannya. Kalau ingin menjerat itu silakan, tapi ubah dulu undang-undangnya. Karena tidak bisa seseorang dipidana dengan opini korupsi politik," sambung Fadli.Sementara itu, peneliti lembaga nirlaba Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun, ngotot korupsi politik bisa diadili. Sebab menurut dia selama ini dalam persidangan beberapa terpidana kasus rasuah kalangan politik terbukti berkelindan harta hasil rasuah dipakai membiayai kegiatan politik."Dalam hal ini, korupsi politik fenomena yg dijelaskan. Terbukti ada uang-uang buat pendanaan politik dipakai dari hasil korupsi," kata Tama.
Definisi korupsi politik Anas Urbaningrum dipertanyakan
Pengenaan tudingan korupsi politik tidaklah tepat buat menjerat seseorang.
Advertisement
Rekomendasi