Pemerintah dan DPR bakal mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) pada akhir September nanti. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah masalah sinkronisasi hubungan antara gubernur, bupati dan wali kota.Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Johan mengatakan, UU ini bakal memperbaiki hubungan gubernur, bupati dan wali kota. Sebab selama ini, kata dia, bupati dan wali kota kerja sendiri tanpa ada koordinasi dengan gubernur."Bupati wali kota selama ini merdeka mandiri bebas tanda kutip jadi raja-raja kecil di daerah otonominya masing-masing. Bisa menikmati kekuasaan yang besar mau pergi enggak usah lapor sama gubernur, bupati mau pergi ya pergi saja, ketika terjadi bencana alam, gunung meletus, bupatinya enggak ada itu enggak bisa diapa-apain bupatinya," kata Djohermasyah dalam sebuah diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (17/9).Menurut dia, dalam RUU Pemda ini nantinya kerja bupati dan wali kota dikontrol ketat oleh gubernur. Termasuk jika bupati wali kota ingin ke luar negeri, wajib melaporkan ke gubernur."Memberikan kewenangan, sanksi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bila bupati meninggalkan daerah otonomnya seminggu itu akan diberi penalti, mulai teguran, kalau teguran tidak digubris, baru diberhentikan sementara walaupun dipilih rakyat," terang dia.Selain itu, RUU Pemda juga mengatur tentang koordinasi gubernur, bupati dan wali kota soal pengangkatan pegawai. Nantinya, bupati dan wali kota ingin mengangkat seorang pejabat wajib izin gubernur.
Ke depan bupati & wali kota tak boleh asal tinggalkan daerah
Pemerintah dan DPR bakal mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) pada akhir September nanti.
Advertisement
Rekomendasi