Manipulasi administrasi dalam proyek pengadaan teknologi informasi Universitas Indonesia (UI) terungkap dalam persidangan mantan Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid. Menurut kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara, proyek itu buru-buru dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).Menurut Doni, sapaan Donanta, selepas proyek pada 2011, BPK dan Itjen melakukan audit terhadap keuangan kampus kuning itu. Saat itu, dia dihubungi oleh Tafsir supaya segera membereskan dokumen proyek."Saat itu ada pemeriksaan dari BPK dan Itjen Kementerian Pendidikan Nasional. Beliau mengatakan mohon semua instansi dibereskan untuk pemeriksaan," kata Doni saat bersaksi dalam sidang eks Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9).Doni berdalih baru ingat kalau proyek TI itu tidak pernah dimasukkan dalam RKAT 2010, sampai proyek selesai. Dia mengaku kelabakan saat akan dilakukan audit. Akhirnya dia mengambil jalan pintas dengan cara membuat dokumen bertanggal mundur terkait persetujuan proyek dalam RKAT."Kita baru sadar setelah Itjen masuk, proyek itu belum ada di direktorat manapun. Saya bikin surat back dated pada November yang dijatuhkan pada Juli. Karena di Juli adalah waktu di mana RKAT masih bisa direvisi. Karena RKAT di UI prinsipnya bottom up," ujar Doni.
Berkas proyek TI UI dimanipulasi sebelum audit
Proyek itu buru-buru dimasukkan ke dalam RKAT saat akan dilakukan audit oleh BPK dan Kemendikbud.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi