Polis Di Raja Malaysia (PDRM) mengamankan dua polisi anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap dari Polsek Entikong di Kuching. Dua polisi tersebut ditangkap atas kasus narkoba dan diduga jaringan sindikat internasional.Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seseorang oleh polisi di Kuala Lumpur International Airport. Pelaku berencana mengirim narkoba ke Kuching. Bahkan keduanya sempat terancam mendapatkan hukuman gantung, namun sayangnya ini tidak. Pasalnya mereka langsung diboyong dan kasusnya akan diselidiki kembali oleh Mabes Polri."Ya, tunggu saja di Mabes Polri. Saya belum tahu jamnya karena belum mendapatkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (9/9).Rencananya selain ditangani Bareskrim Polri, Divpropam juga akan turut campur menangani pelanggaran etik yang dilakukan keduanya.Lalu apa yang menyebabkan kedua anggota Polda Kalbar ini dapat lolos dari hukuman mati dari PDRM. Berikut merdeka.com menghimpun apa-apa saja yang membuat AKBP Idha lolos dari hukuman mati Malaysia:
Advertisement
AKBP Idha dan Bripka Harahap negatif narkoba
Jenderal Pol Sutarman meminta masyarakat bersabar dan tidak menghakimi dua anggotanya sebelum ada keputusan resmi dari Polis Di Raja Malaysia (PDRM). Apalagi beberapa fakta tidak mendukung keduanya sebagai pemakai ataupun pengedar."Teman yang anggota kita yang ditangkap di sana belum tentu terkait dengan jaringan narkoba itu. Dari beberapa hari pemeriksaan, tes urinnya juga negatif. Makanya kita tunggu dulu, jangan vonis dulu seseorang sudah terlibat," tutur Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Rupatama Mabes Polri beberapa waktu lalu.Sutarman mengatakan, keduanya juga belakangan diketahui tidak membawa sabu seperti yang dituduhkan. "Itu yang sudah dilaporkan ke kita. Tapi kita tetap menunggu 7 hari mulai dari tanggal 29 kemarin," jelas dia lagi.Aturan penyelidikan tertutup selama 7 hari tersebut membuat Polri harus sabar menunggu penjelasan PDRM lebih lanjut. Bahkan Polri pun tidak diperkenankan untuk bertemu AKBP Idha dan Bripka Harahap.
Advertisement
PDRM tak temukan cukup bukti
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, prinsip saling menghargai kedaulatan hukum oleh Polri dan PDRM sudah berjalan baik. Termasuk dalam kerjasama mengusut kasus yang diduga melibatkan AKBP Idha dan Bripka Harahap di Malaysia ini."Kita tahu bahwa 7 x 24 jam itu pertama itu jatuh Kamis (pekan) lalu. Kemudian tujuh hari kedua jatuh pada Rabu besok," katanya di Mabes Polri, Selasa (9/9) malam.Namun demikian, dia menambahkan, belum full perpanjangan tujuh hari kedua dimanfaatkan PDRM untuk melakukan penyelidikan, Polri sudah diinformasikan hari ini tentang hasil pemeriksaan. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto berangkat ke Kuala Lumpur atas dasar informasi yang diberikan oleh pihak PDRM itu."Makanya Irjen Sugeng datang ke Kuala Lumpur dan mendapatkan informasi bahwa hasil proses pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap dua personel Polri itu telah dinyatakan tidak cukup bukti terkait dugaan kasus narkoba yang ditangani PDRM. Unsur dugaan pidana terkait narkoba tidak terbukti dan tidak cukup bukti untuk ditetapkan tersangka," tutup Boy.
Advertisement
Nama kedua polisi ini hanya disebut pemilik narkoba
AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap sudah dipulangkan ke Indonesia karena dianggap tidak terbukti terlibat narkoba di Polis Diraja Malaysia. Dan mereka telah diperiksa oleh pihak PDRM. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu secara detail fakta hukum dari hasil pemeriksaan tersebut."Saya tidak mendapatkan informasi pasti terhadap fakta hukum pemeriksaan keduanya," katanya di Mabes Polri, Selasa (9/9) malam.Namun, dia mengungkapkan, dua anggota Polda Kalbar ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang wanita dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat pengembangan sang wanita yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebut nama AKBP Idha."Namun yang pasti bahwa wanita itu sebut nama, akhirnya kepada yang bersangkutan petugas (polisi) Malaysia melakukan penyelidikan," jelas Boy.Boy menambahkan, dari penyelidikan itu akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kuching, Sarawak. Sayangnya saat ditangkap tidak ada barang bukti yang diamankan dari tangan Idha dan Harahap."Tidak ada barbuk narkoba yang diamankan dari AKBP Idha, hanya penyebutan seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu," tutupnya.
Advertisement
AKBP Idha sementara baru langgar etika
Polis Diraja Malaysia (PDRM) membebaskan AKBP Idha Endri Pratino dan Bripka MP Harahap dari tuduhan pengedaran narkoba. Keduanya dibebaskan setelah lebih dari tujuh hari pendalaman dan penyelidikan.Irwasum Polri Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan akan mengenakan sanksi etik terhadap AKBP Idha Endri Prastino dan Bripka MH Harahap."Dia keluar tidak punya surat tugas. Yang pertama itu dulu, jelas, keluar negeri enggak ada izin," kata Irjen Pol Dwi Priyatno di lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (9/9).Dia belum bisa menyimpulkan bentuk hukuman pelanggaran etik apa yang akan dikenakan. Yang pasti pihak Polda Kalbar tempat keduanya bertugas lebih berwenang terhadap keduanya. "Sanksi yang paling tinggi, besar, nanti Kapolda yang berikan," lanjut dia.