Kasus pelecehan seksual oleh Sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW, beberapa waktu lalu belum kunjung usai. Pengacara RW, Iwan Pangka menepis anggapan polisi yang akan segera memberhentikan kasus Sitok tersebut."Nggak juga, kan ini belum gelar perkara. Kita belum adu argumen, di situ nanti baru diputuskan. Nanti ada kepastian," kata Iwan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/9).Menurut Iwan, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi dari Polda Metro Jaya. Pihaknya pun mengaku siap kapan saja untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah hampir setahun ini."Kami nunggu surat resminya (gelar perkara) belum datang. Kasus belum selesai dong," ujarnya.Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW."Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).Dia menjelaskan guna menerbitkan SP3, penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.Heru mengungkapkan bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah."Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan bahwa tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
Pengacara korban protes, polisi mau setop kasus perkosaan Sitok
Menurut Iwan Pangka, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi dari Polda Metro Jaya.
Advertisement
Rekomendasi