Mahasiswa Banten desak Ratu Atut dihukum maksimal

Hukuman maksimal dinilai mampu memangkas dinasti korupsi Ratu Atut.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Mahasiswa Banten desak Ratu Atut dihukum maksimal
Mahasiswa Banten desak Atut dihukum maksimal. ©2014 Merdeka.com

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) menuntut Gubernur Banten non-aktif dihukum maksimal. HMB mengatakan, hukuman maksimal mampu memangkas dinasti korupsi Ratu Atut.Dalam rilis yang diterima merdeka.com, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, hukuman maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta."Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting di wilayah Banten," kata Ketua Umum HMB Jhojon Suhendar Andari, Senin (1/9).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten."Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Rekomendasi