Kapolri ajukan syarat agar Adrianus tak diseret ke pengadilan

Sutarman juga meminta agar masyarakat tak menganggap Polri arogan jika terpaksa membawa Adrianus ke jalur hukum.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Kapolri ajukan syarat agar Adrianus tak diseret ke pengadilan
Diskusi DPD. merdeka.com

Polri menyatakan akan bersungguh-sungguh dalam memproses hukum Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengancam akan menyeret dosen tersebut ke pengadilan."Apabila ada pelanggaran hukum maka harus diselesaikan dengan jalur hukum. Belum tentu Adrianus bersalah maka untuk memutuskan seseorang salah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan. Kalau tidak merasa bersalah, silakan melalui peradilan karena negara kita negara hukum," kata Sutarman di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8).Namun jika Adrianus menyesal terhadap apa yang dia katakan, Kapolri mengaku bisa menghentikan kasus ini dengan dua syarat yang harus dipenuhi."Syarat pertama, permintaan maaf secara terbuka di seluruh media massa, terutama di media yang digunakan di masyarakat. Syarat kedua mencabut statement yang dapat menimbulkan dampak ke masyarakat," tandas Sutarman.Dia berharap agar masyarakat mengerti apa yang dilakukan Polri bukanlah tindakan yang arogan, terlebih kepada pengawasnya sendiri."Jangan dibilang arogan, Indonesia negara hukum untuk menentukan orang itu bersalah atau tidak di pengadilan kalau merasa bersalah saya tidak akan menempuh jalur hukum," jelas dia.Lagipula menurut Sutarman, apa yang dia lakukan ini merupakan saran dari Kompolnas sendiri."Intinya saya menjalankan sarannya dari Kompolnas, kita melakukan penegakan hukum sesuai saran Kompolnas terus kita dapat dukungan sana sini," imbuh jenderal bintang empat ini.

Rekomendasi