Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan Prabowo-Hatta menolak keras. Prabowo-Hatta tak puas dengan keputusan KPU."Kami Prabowo-Hatta dengan ini menggunakan hak konstitusional kami sesuai UU, yaitu menolak pelaksanaan pilpres 2014!" kata Prabowo saat itu.Setelah menolak hasil putusan KPU, Prabowo-Hatta berjuang kembali mencari keadilan. Mulai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan berencana akan mengajukan ke Mahkamah Agung:Berikut ini rangkaian perjuangan Prabowo-Hatta dari "MK", PTUN dan akan ke MA:
Advertisement
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta. Dalil-dalil yang dituduhkan oleh Prabowo-Hatta soal terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur sistematis dan masif tidak terbukti."Menimbang adanya tuduhan pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tidak terbukti yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon. Amar putusan mengadili, memutuskan menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.Selain itu, MK juga menolak keberatan pemohon soal pembukaan kotak suara oleh KPU, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), dan politik uang. Menurut MK, gugatan Prabowo kurang bukti dan tidak ada saksi yang kuat.
Advertisement
Usai putusan MK, Prabowo-Hatta tak menyerah. Selang beberapa hari kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke PTUN.Setelah diajukan beberapa hari lalu, pada Kamis (28/8) kemarin majelis hakim membacakan putusannya. Sidang dipimpin oleh Hendro Puspito"Menimbang bahwa yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh para penggugat. Di dalam gugatannya adalah surat ketua KPU No 959/UND/VIII/2014 tertanggal 21 Juli 2014. Bersifat segera, perihal: Undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2014. Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan absolut pengadilan PTUN," ujar Hendro.Hendro melanjutkan, keputusan yang diambil oleh PTUN terhadap gugatan tersebut adalah berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dengan beberapa ketentuan melalui rapat dan permusyawaratan ketua pengadilan. "Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat," lanjut Hendro.Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bila tak puas dengan putusan hakim. Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Advertisement
Menanggapi keputusan majelis hakim PTUN, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN adalah langkah hukum kubu Prabowo-Hatta untuk mendapatkan kepastian hukum konstitusional. Fadli mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim berbeda tafsir dengan apa gugatan yang dilayangkan."Proses di PTUN hari ini menurut kuasa hukum kemungkinan ada berbeda penafsiran. Ini sidang dijadwalkan bukan mengadili hasil pilpres, tetapi tim hukum menggugat materi gugatan penetapan proses rekapitulasi," kata Fadli.Fadli mengatakan, proses persidangan yang dilakukan di PTUN ini bukan bagian dari mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi demi keadilan hukum di mana proses Pilpres 2014 bermasalah secara subtansial sehingga tidak terjadi keadilan subtantif. Dia menambahkan, sebelum melayang gugatan tersebut pihaknya sebelumnya sudah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)."Bukan berarti kami tidak mengetahui kewenangan Bawaslu. Justru rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan, jangan sampai hukum dicampuri dengan politik kepentingan. Kami telah menempuh segala risiko dalam hal ini," tandasnya.
Advertisement
Sebelum ada putusan di MK dan PTUN, Prabowo Subianto pernah mengatakan akan tetap terus berjuang sampai mendapatkan keadilan. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)."Kami juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kami juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung, dan kekuatan politik kita juga masih kuat, kita punya kekuatan di DPR RI dan DPRD-DPRD seluruh Indonesia," kata Prabowo.Hal itu disampaikan oleh Prabowo saat halal bi halal dengan para pendukungnya di Kota Bandung pada Selasa 19 Agustus 2014. Hadir dalam acara itu Ketua Koalisi Merah Putih Jawa Barat Ahmad Heryawan.Prabowo menyampaikan hal itu untuk mengantisipasi jika gugatannya dimentahkan oleh MK. Namun saat ini hasil putusan MK sudah keluar dan hasilnya menolak seluruh gugatan Prabowo.Setelah ditolak di MK dan PTUN, masihkan ada niat Prabowo untuk tetap mengajukan ke MA?