Sidang perdana uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana ini dihadiri oleh lima pihak sebagai pemohon.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Sidang perdana uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi
Politisi PDIP yang juga sebagai pemohon dari PDIP Trimedya Panjaitan (kiri) dan Dwi Ria Latifa (kedua kiri) saat menghadiri sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/8). Gugatan UU MD3 dimohonkan oleh lima pihak, yaitu Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan atas nama pemohon Rieke Dyah Pitaloka dan Khofifah Indar Prawansa, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PDIP atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (ICJR), serta Febi Yonesta dan JJ Rizal. ©2014 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi