Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Kelima penganiaya Arfiand Caesary Al-Irhamy itu didakwa atas tuduhan penamparan dan pemukulan yang berujung kematian.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel
Lima terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy, yakni DW, TM, AM, KR, dan PO tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Empat dari lima pelaku yang di sidang hari ini didakwa atas tuduhan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan terhadap korban yang berujung kematian. Dakwaan tersebut juga berlaku bagi pelaku berinisial DW yang mengikuti sidang perkara lantaran usianya sudah masuk kategori dewasa, yaitu 18 tahun. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi