Kuasa hukum pelaku sodomi sebut polisi rekayasa kasus JIS

Ada sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan di kepolisian.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Kuasa hukum pelaku sodomi sebut polisi rekayasa kasus JIS
JIS. ©2014 merdeka.com/henny rachma sari

Kuasa hukum tersangka sodomi di Jakarta International School (JIS), Patra Zein menuding polisi telah merekayasa kasus tersebut. Pasalnya, dari berkas penyidikan dari kepolisian, dia menemukan beberapa kejanggalan."Kejanggalan pertama tidak dimasukannya hasil visum pertama dari RSCM. Padahal hasil visum tersebut tidak menyatakan adanya kerusakan di lubang pelepas atau anus," ujar Kuasa Hukum tersangka, Patra Zein di kantor KontraS, Senin (25/8).Patra menambahkan, padahal jika memang telah terjadi sodomi, pasti dari anus korban mengalami kerusakan. Namun, polisi malah mencantumkan visum dari RS Polri."Dari di RS Pondok Indah ada kerusakan tetapi bukan herpes seperti dikatakan, namun polisi melakukan visum di RS Polri dan menyatakan ada kerusakan di anus. Dan visum dari RS Polri saja yang dimasukan berkas perkara. Dan dokter RS Polri itu dimasukan sebagai saksi ahli," katanya.Sementara itu, kuasa hukum lainnya Faisal, dalam berkas milik Afrischa, pada tanggal 21 Maret, wanita itu dinyatakan berpasangan dengan Agun saat menyodomi. Namun, faktanya Afrishca berpasangan dengan Syahrial."Saya tanya Agun katanya dia sedang 7 bulanin istrinya saat tanggal itu. Ini perlu ditelusuri karena syarat rekayasa kebohongan besar yang merugikan klien kami," katanya.Kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/8) dengan terdakwa Agun Iskandar. Untuk empat terdakwa lainnya Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial dan Afrisha Styani akan disidang pada Rabu (27/8) dengan berkas yang terpisah untuk semuanya.

Rekomendasi