Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dilakukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Salah satu saksi dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik adalah mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Tjiptono.Sementara saksi lainnya adalah Bendahara PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Perseroan merupakan milik adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah."Kasus TPPU Wawan, saksi Tjiptono dari Polri hadir," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (22/8).Johan mengaku tidak bisa membeberkan apa kaitan Tjiptono dengan pencucian uang dilakukan Wawan. Tetapi dia memastikan setiap saksi dipanggil karena mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa dianggap menjadi bagian perbuatan pidana terhadap tersangka.Menurut penelusuran, Tjiptono merupakan seorang perwira tinggi Polri. Sejak Februari 2013 dia menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Lembaga Pendidikan Kepolisian.Pria kelahiran Maret 1957 itu adalah lulusan terbaik Akademi Polisi 1980. Dia pernah mengenyam berbagai posisi. Antara lain Kapolres Metro Jakarta Timur, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolwil Bogor (2005), Irwasda Polda Kalimantan Timur (2009), dan Wakapolda DI Yogyakarta (2010).Pada 10 Januari, KPK menjerat Wawan dengan delik dugaan pencucian uang. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alkes Banten dan Alkes Tangerang Selatan. Penyidik menyangkakan Wawan dengan empat pasal, yakni Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dijerat pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait Wawan, eks Wakapolda Yogyakarta diperiksa KPK
Brigadir Tjiptono dimintai kesaksiannya di hadapan penyidik KPK.
Rekomendasi