DKPP putuskan KPU Halmahera terbukti melanggar kode etik

KPU Halmahera tidak melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU. Ketua dan anggota KPU dikenakan sanksi peringatan keras.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
DKPP putuskan KPU Halmahera terbukti melanggar kode etik
Sidang DKPP. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, sebagai lima orang teradu.Meski demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim. Semula majelis Hakim Saut Hamonangan Sirait, membacakan putusan DKPP untuk KPU Kabupaten Halmahera Timur dan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada 5 orang teradu yakni Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo dan Nur Syamsy."DKPP memutuskan memberikan saksi peringatan keras kepada teradu satu, dua, tiga, empat, lima," kata Saut di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).Namun majelis hakim lainnya, Nur Hidayat Sarbini tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Menurutnya, kelima teradu seharusnya tidak hanya mendapatkan peringatan keras, namun harus diberhentikan tetap. Hidayat beranggapan KPU Kabupaten Halmahera Timur telah menghilangkan hak konstitusi 113 warga Halmahera Timur. "Harusnya putusannya adalah pemberhentian tetap," ujar Nur.Ketua DKPP, Jimly Ashiddiqie menegaskan putusan yang mengikat adalah putusan resmi yang dibacakan. Sementara dissenting opinion tidak mempengaruhi putusan. Dissenting opinion dibacakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik."Yang dissenting opinion tidak berlaku mengikat, yang berlaku mengikat putusan tetapnya," imbuh Jimly.KPU Halmahera Timur tidak melakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) secara baik dan benar, karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur pada 14 Juli 2014 dan pelaksanaan PSU pada 15 Juli 2014. Yakni hanya sehari setelah KPU Kabupaten Halmahera Timur menerima rekomendasi langsung penyelenggara Pemilu.KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan dilakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 di desa tersebut, sehingga pada saat pelaksanaan PSU, tidak ada masyarakat desa yang hadir.

Rekomendasi