Empat menteri bidang ekonomi di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan melepas jabatannya, setelah terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.Empat menteri tersebut antara lain Menkop UKM Syarief Hasan, Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam periode sebelumnya ada kewajiban bagi menteri yang terpilih menjadi anggota dewan untuk mengundurkan diri. Namun, dia tidak tahu apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak, sebab tak ada aturan yang mengatur secara khusus."Dulu periode sebelumnya 20 hari sebelum dilantik, tetapi apakah itu kebijakan, sekarang kan begitu ada menteri yang akan dilantik. Ini saya sedang mencari aturan, di mana aturan bisa ditemukan kok sampai 20 hari sebelum dilantik harus mundur," ungkap Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/8).Terkait aturan tersebut, Gamawan mengaku sudah bertanya kepada Mensesneg Sudi Silalahi. Namun Sudi juga angkat tangan."Saya juga sudah bicara dengan Sudi mengenai aturan ini. Menteri ini kok tanggal 1, artinya dia punya jabatan sampai 20 kan," tandasnya.Meski begitu, dia akan memastikan dulu perihal aturan tersebut. "Dalam praktik dulu, apakah bapak presiden yang minta lebih cepat atau bagaimana itu, saya akan cek. 2009 seperti itu," pungkasnya.
Menteri pada mundur karena jadi anggota DPR, ini kata Mendagri
Empat menteri bidang ekonomi di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II akan melepas jabatannya, setelah terpilih.
Rekomendasi