Komnas PA sambangi Polres Jakbar klarifikasi penyekapan anak

"Korban Sulastri bukan anak di bawah umur. Dari KK dan KTP dia kelahiran 1994," jelas Marbun.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Komnas PA sambangi Polres Jakbar klarifikasi penyekapan anak
Arist Merdeka Sirait. ©2013 Merdeka.com

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambangi Polres Jakarta Barat untuk mengklarifikasi kasus penangkapan tiga orang berinisial S, A dan Y. Dari informasi yang diterima Arist, ketiga orang itu yang menyelamatkan S, anak berusia 15 tahun setelah dijadikan wanita penghibur di tempat hiburan malam kawasan Jakarta Barat."Hari ini saya dengan Pak AKP Martson Marbun (Kanit Krimum Polres Jakbar) sudah bicara tentang kronologi peristiwa ini supaya tidak simpang siur dan supaya keluarga tidak berubah pikiran dan sebagainya," ujar Arist di Jakarta Barat, Selasa (19/8).Arist mengaku paham kasus penangkapan tersebut setelah mendapat penjelasan dari Marbun. Dia mengatakan kasus itu menjadi perhatian Komnas PA karena S masih di bawah umur."Kemudian memang ada simpang siur usia. Karena menurut keterangan BAP si S (korban) itu sudah lebih dari 15 tahun. Keterangan keluarga tersangka kepada kita masih 15 tahun, kita kroscek sebagainya. Saya pesan kepada penyidik untuk prosedurnya, kalau memang orang bersalah secara hukum ya harus ditindak secara hukum," kata dia.Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Martson Marbun menuturkan, ketiga orang itu bukan menyelamatkan S, namun melakukan tindak pemerasan kepada korban. Marbun mengatakan kasus itu terjadi bulan Juni dan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka."Ketiganya ditangkap karena kasus penyekapan dan pemerasan. Sementara korban Sulastri bukan anak di bawah umur. Dari KK dan KTP dia kelahiran 1994," jelas dia.

Rekomendasi