Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, akhirnya memasuki babak baru. Kali ini, Rina Iriani Ratnaningsih sebagai mantan penguasa kabupaten itu menjalani sidang perdana dakwaan kasus korupsi proyek GLA di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8). Sebelumnya, Rina sempat mangkir lima kali saat menjalani proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Rina Iriani datang pukul 10.30 WIB siang dengan mengenakan baju merah tua berpadukan jilbab warna merah hati. Mantan penguasa Bumi Intanpari, (sebutan lain Kabupaten Karanganyar) datang bersama sejumlah pengacara.Rina hadir dalam sidang, sebagai terdakwa korupsi proyek GLA yang merugikan negara miliaran rupiah. Terdakwa bersama mantan suaminya Tony Iwan Haryono, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Kejati Jawa Tengah karena berusaha menyalurkan dana program pembangunan perumahan rakyat melalui KPR bersubsidi.Atas perbuatan itu, mantan suami Rina, Toni Iwan Haryono telah dijebloskan ke dalam penjara. Sedangkan, Rina baru pertama kali hadir dalam sidang dakwaan di Tipikor Semarang.Dalam sidang dakwaan itu, Majelis hakim diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto. Dwiarso yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang itu juga didampingi oleh dua hakim anggota terdiri dari Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.Tahap persidangan dimulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, JPU menilai tindakan korupsi yang dilakukan Rina Iriani bersama sang suami telah merugikan keuangan negara. Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), aksi korupsi Rina telah merugikan negara kurang lebih Rp 21 miliar.Hal itu terjadi, karena terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Menurut JPU Sugeng Riyanta, Rina didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara sebesar Rp 18 miliar. Kemudian, Rina juga ikut membantu suaminya melakukan korupsi uang proyek GLA senilai Rp 4 miliar serta melakukan korupsi bersama Handoko Mulyono sekitar Rp 380 Juta.Saat masih menjadi Bupati Karanganyar periode 2008-2013 lalu, terdakwa terbukti telah menghibahkan, mentransfer dan memperkaya diri sendiri selama membangun perumahan subsidi GLA. Rina didakwa menggunakan kepentingan dana subsidi tahun 2007-2008 yang seharusnya digunakan untuk membangun proyek GLA.Dakwaan JPU itu, diperkuat dari kumpulan barang bukti yang didapatkan dari sejumlah perbankan dan hasil penggeledahan di rumah pribadi Rina di Karanganyar. "Bukti-buktinya di antaranya dokumen transfer uang negara ke rekening pribadinya. Untuk itu, terdakwa diancam pidana tentang tindak pidana korupsi," kata JPU.
Mantan bupati Karanganyar, jalani sidang perdana kasus korupsi
Sebelumnya, Rina sempat mangkir lima kali saat menjalani proses pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Advertisement
Rekomendasi