Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka. Herry saat ini menjadi terpidana kasus perkara suap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam penanganan perkara Bansos Bandung.Herry dan Setyabudi kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Masing-masing divonis 5 dan 12 tahun penjara."Sudah dilakukan penyidikan. Ada nama-nama baru. Ada tiga orang pejabat Pemkot Bandung yang bisa jadi tersangka, tetapi baru HN yang mantan pejabat yang sudah jadi tersangka," kata Kepala Kejari Bandung Tjahyo Aditomo, di Bandung, Rabu (13/8). Menurut dia, peningkatan status terhadap tersangka HN berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.Kasi Pidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar mengakui HN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pejabat Pemkot Bandung lain, khususnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang mengeluarkan rekomendasi keluarnya dana hibah tahun 2012 hanya diperiksa."Dinas-dinas yang merekomendasi sudah diperiksa juga. Penetapan tersangka juga berdasarkan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Edi Siswadi dan mantan Wali Kota Dada Rosada," terangnya.Kejari Bandung saat ini terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Uang yang digelontorkan senilai Rp 4,5 miliar itu dinikmati 30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibat dari itu, 15 lurah sendiri diperiksa karena rekomendasi proposal dana hibah. Sedangkan Kejari saat ini sudah menetapkan Ketua LSM, EM sebagai tersangka.Modus yang dilakukan, EM mengambil uang yang telah dicairkan untuk LSM. Diperkirakan uang hibah yang telah diraupnya mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 4,5 miliar.
Terpidana suap hakim Setyabudi, jadi tersangka korupsi hibah
Kejari Bandung saat ini terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012.
Rekomendasi