Delapan dari sembilan saksi dihadirkan jaksa KPK dalam sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8), kompak mengaku difitnah oleh Muhammad Nazaruddin. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Haswandi merasa tidak percaya dan menantang mereka menempuh jalur hukum buat membuktikan fitnah dilontarkan Nazaruddin.Delapan saksi itu adalah Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, Muhammad Rahmad, Denny Januar Ali, Herlas Yuniar, dan Didik Mukriyanto. Mereka merasa keterangan Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan menyeret namanya adalah keterangan tidak benar."Kalau saudara-saudara tadi menyatakan merasa difitnah, silakan menempuh jalur hukum. Silakan buktikan. Jangan sampai kebenaran itu hanya menjadi kebenaran subjektif," kata Hakim Ketua Haswandi dalam sidang.Anehnya, delapan saksi itu langsung terdiam dan tidak banyak bicara mendengar perkataan Hakim Ketua Haswandi. Mereka pun hanya menjawab lirih tantangan menempuh jalur hukum.Hakim Ketua Haswandi menyatakan hal itu karena dia mengakui sebagian dari saksi itu adalah relawan pemenangan Anas. Dia memahami ada efek psikologi yakni segan saat mereka memberikan keterangan dalam sidang.
Hakim sarankan Ruhut, Saan, dan Denny JA polisikan Nazaruddin
"Kalau saudara-saudara tadi menyatakan merasa difitnah, silakan menempuh jalur hukum," kata Hakim Haswandi.
Rekomendasi