Terdakwa Desi Ariyani (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/8). Dalam sidang yang dipimpin Sihol B Manalu, penculik bayi Valencia Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Desi dijerat Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 330 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta," kata JPU Mumuh usai sidang.Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyebut bahwa Desi terbukti menculik bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) pada 25 Maret lalu pukul 19.30 WIB di rumah sakit pelat merah tersebut.Kejadian bermula saat Desi yang menikah dengan suami Swara Mahardika pada Juni 2013 lalu mengalami keguguran lantaran kecelakaan sepeda motor. Desi yang enggan mengakui kabar duka terhadap suami itu kemudian merencanakan aksi nekat menculik bayi.Rangkaian aksi penculikan dilakukan dengan matang, bahkan untuk mengelabui suami, Desi sampai meminjam USG milik temannya Ega Gunawan.Desi meminjam USG Ega dan memfoto copy untuk kemudian namanya dirubah menjadi Desi. Maksudnya bahwa diusia jelang kelahirannya suami yakin bayi yang keluar dari rahimnya adalah milik terdakwa. Pada 22 Maret 2014 Desi kemudian meminjam jas lab Rina Purwaningisih dengan alasan untuk kepentingan pemotretan adiknya.Barulah 25 Maret aksi dilakukan. Layaknya seorang dokter Desi yang berbalut kerudung putih, rok panjang warna hijau, jas lab putih dan kaca mata frame hitam merangsak masuk ke Ruang Alamanda yang merupakan tempat persalinan kelas III bagi ibu yang telah melahirkan.Desi (dokter gadungan) ini di dalam ruangan sempat menanyakan kondisi ibu korban. Di situ Desi meminta Lasmaria untuk ke kamar mandi jika ingin buang air kecil.Alih-alih Toni dan Lasmaria yang bergegas ke kamar mandi, Desi kemudian membawa bayi keluar. Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gg H Junaedi RT 02/RW11 Kelurahan Sukagabuh, Kecamatan Sukajadi Bandung.Namun 28 Maret Desi akhirnya ditangkap kepolisian setelah mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan layang Pasupati. Beruntung nyawanya masih dapat diselamatkan. Hingga kini kondisi Desi belum sepenuhnya pulih. Bahkan dalam sidang, Desi masih harus dipapah saat berjalan kaki.Kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan berharap hakim dapat melihat hal-hal yang meringankan atas tindakan kliennya tersebut. Menurut dia, terdakwa mengambil bayi hanya karena ingin memiliki dan tidak untuk diperjualbelikan."Mengambil bayi itu tidak diperjualbelikan. Banyak yang meringankan. Saya harap hakim nanti ketika menjatuhi hukuman bisa memutus dengan hati nurani," jelasnya. Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan Rabu (13/8) mendatang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Desi penculik bayi RSHS Bandung terancam hukuman 15 tahun bui
Desi dijerat Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 330 ayat (1).
Advertisement
Rekomendasi