Perusuh di Gang Dolly terancam hukuman 10 tahun penjara

Polisi saat ini sudah mengamankan sembilan orang. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Perusuh di Gang Dolly terancam hukuman 10 tahun penjara
Bentrokan warga dan polisi di Gang Dolly. ©2014 Merdeka.com/Moch. Andriansyah

Polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan pada 27 Juli di Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur. Sementara sembilan orang yang sudah ditangkap akan diproses hukum."Kita masih konsen ke pasal yang disangkakan kepada sembilan tersangka yang berhasil kita amankan. Empat tersangka kita tangkap saat kerusuhan, lima lainnya setelah kerusuhan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Sabtu (2/8).Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Sungkono Ari Saputra alias Pokemon (34), Subekiyanto (49), Kanan (45), dan Kusnadi (40). Sementara empat tersangka yang ditangkap pasca-kerusuhan yaitu Pardi dan Supari warga Jalan Putat Jaya Barat, Mausul warga Jalan Kalongan Kidul, Jaring Sari, serta Darmanto, warga Jalan Kupang Gunung."Proses hukumnya masih berlanjut. Kesembilan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan bersama-sama, kemudian Pasal 160, Pasal 214 KUHP tentang penghasutan, mengajak orang-orang lain melawan petugas dan pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun," papar mantan Kapolres Sidoarjo itu.Setija menjelaskan, yang dimaksud menghasut adalah dengan mengumpulkan orang-orang melalui rapat-rapat bertujuan untuk menghalau kegiatan resmi pemerintah. "Tujuan utama kita adalah memback-up Pemkot Surabaya melakukan penutupan lokalisasi. Kami sebagai penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi anarkisme, namun kami tetap mengedepankan Satpol PP, kami hanya memback-up kegiatan pemerintah," ucap dia.

Rekomendasi