Hakim anggap ambisi Andi Mallarangeng pangkal kasus Hambalang

Ambisi Andi mengubah cetak biru bangunan, sehingga mengakibatkan pembengkakan anggaran.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim anggap ambisi Andi Mallarangeng pangkal kasus Hambalang
Sidang tuntutan Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, membeberkan sejumlah analisa hukum dari fakta persidangan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng. Menurut majelis hakim, salah satu pangkal perkara kasus korupsi proyek P3SON Hambalang lantaran ambisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengubah cetak biru bangunan, sehingga mengakibatkan pembengkakan anggaran.

"Akibat dari arahan terdakwa mengenai spesifikasi dan standar internasional pada proyek P3SON menimbulkan bertambahnya kebutuhan anggaran," kata hakim anggota Prim Haryadi saat membacakan fakta hukum dalam amar putusan Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

Menurut majelis hakim, runutan kejadian menyebabkan pembengkakan anggaran dimulai saat Andi memerintahkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, memaparkan proyek dengan desain baru. Wafid lantas mengumpulkan tim asistensi dan konsultan desain proyek Hambalang antara lain Deddy Kusdinar, Rio Wilarso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Asep Wibowo dan Anggraeni Dewi Kusumastuti buat mendengar permintaan Andi.

"Lalu terdakwa memberi masukan agar proyek Hambalang dapat digunakan untuk atlet junior dan senior berskala internasional, serta ditambahkan venue (arena) untuk olahraga ekstrim," ujar Hakim Prim.

Akibatnya, lanjut Hakim Prim, anggaran yang semula hanya Rp 125 miliar terus membengkak akibat usul Andi mengubah konsep bangunan, dari hanya Pusdiklat menjadi mega sport center.

"Hingga tahun 2010 tersedia anggaran Rp 275 miliar dan pada akhirnya melonjak menjadi Rp 2,5 triliun," lanjut Hakim Prim.

Rekomendasi