Penculik bayi di RSHS segera diadili

"Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke PN Bandung. Semoga mulus tidak ada hambatan," kata Kasipidum Irfan Wibowo.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Penculik bayi di RSHS segera diadili
Desi penculik bayi di RSHS. ©2014 Merdeka.com

Berkas perkara penculikan bayi dengan tersangka Desi Ariani (32) dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hari ini menerima barang bukti beserta tersangka. Artinya Kejari akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk segera diadili."Sesegera mungkin akan kami limpahkan ke PN Bandung. Mudah-mudahan mulus tidak ada hambatan," kata Kasipidum Kejari Bandung Irfan Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/7).Meski sempat mengalami kekurangan beberapa barang bukti, namun penyidik dari Polrestabes Bandung dapat melengkapi semua berkas. Kini setelah melalui tahap kedua Kejari menyatakan lengkap."Sekarang selesai. Penyidik dari polres selalu koordinasi. Itu menjadi terminimalisir kendala. Kami juga minta ke penyidik untuk pastikan terdakwa ini dalam kondisi sehat," terangnya.Desi yang sebelumnya diperiksa Staf Penuntutan Pidum Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk kemudian akan dipindah tahanan di Lapas wanita Sukamiskin. "Kami titipkan di tahanan Lapas wanita Sukamiskin. Status tahanan titipan kejaksaan," ucapnya.Dalam kasus ini pihaknya menjerat Desi dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Wanita berkacamata itu sebelumnya sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sartika Asih lantaran aksi heroik dengan melompat jembatan layang Pasupati Bandung.

Desi melompat dalam kejaran polisi usai menculik bayi Valencia di RSHS Bandung pada Maret 2014 lalu. Kini kondisi Desi berangsur membaik. Dia juga sudah bisa berjalan meski belum sempurna.

Rekomendasi