Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Keduanya yaitu Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT).Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik memeriksa Wali Kelas TK JIS AD, Perawat JIS DK dan Psikolog JIS DB sebagai saksi."Pemeriksaan berkembang, mana kala itu menyentuh pihak-pihak lain dan itu perlu keterangan makanya mereka ini dipanggil tentunya ada komunikasi perawat apa aktivitasnya kepada korban, psikologi apa aktivitasnya kepada korban termasuk wali kelasnya," terang Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7).Rikwanto menuturkan, kedua guru JIS ini belum dapat dilakukan penahanan. Menurut dia, penyidik baru dapat memutuskan ditahan atau tidak setelah melakukan tahapan gelar perkara."Pemeriksaan semuanya ini nantinya akan dilakukan gelar perkara nantinya akan dianalisa oleh tim. Kemudian diputuskan status saksi dan tersangka. Berstatus saksi bisa jadi tersangka, yang berstatus tersangka bisa ditahan," ujar Rikwanto.
Wali kelas TK, perawat dan psikolog JIS ikut diperiksa polisi
Rikwanto menuturkan, kedua guru JIS ini belum dapat dilakukan penahanan.
Rekomendasi