Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memanggil Kepala Sekolah TK Jakarta International School (JIS) Elsa Donohue (ED) sebagai saksi kasus pelecehan seksual. Namun, ED tak memenuhi panggilan tersebut."Ini rencana sesuai dengan panggilan yang dilayangkan, penyidik memeriksa ED seorang guru wanita dari JIS. Tapi tadi baru saja datang surat dari pengacaranya yang menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan klasik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7).Rikwanto menambahkan, ED nanti akan dijadwalkan pemanggilan kembali. Selain ED, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada staf JIS Niel Bantleman (NB) dan Asisten Guru JIS, Ferdinan Tjong (FT)."Saudara NB dengan FT kita layangkan panggilan hari ini untuk diperiksa kembali hari Senin sebagai tersangka. Jadi kemarin hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Bareskrim, Mabes Polri, akhirnya menyimpulkan 2 orang guru di JIS tersebut dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka inisial NB dan FT," tambahnya.Rikwanto mengatakan, penyidik belum dapat memastikan kedua tersangka akan ditahan apa tidak. Namun, kata Rikwanto, yang jelas terlebih dahulu memanggil saksi ED. "Sesuai panggilan sebelumnya kita periksa hari ini namun tidak hadir jadi kita akan layangkan panggilan berikutnya," tandasnya.
Kasus pelecehan seksual, Kepsek TK JIS mangkir dipanggil polisi
"Saudara NB dengan FT kita layangkan panggilan hari ini untuk diperiksa kembali hari Senin sebagai tersangka."
Rekomendasi