Mantan Ajudan Rusli Zainal, Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (7/7).
Said Faisal dinilai terbukti membantu tindak pidana korupsi dan memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa, HM Rusli Zainal, beberapa waktu lalu.Selain penjara, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, menghukum mantan ajudan Rusli Zainal tersebut membayar denda Rp 350 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Said dijerat pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.Hukuman tersebut, lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH dan kawan-kawan. Sebelumnya, jaksa menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan kasus sengaja direkayasa. Menurut hakim, terdakwa sengaja berbohong untuk melindungi perbuatan korupsi yang terjadi.Mendengar hukuman itu, Said Faisal hanya tertunduk. Mata Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur Riau tersebut terlihat merah menahan air mata. Dia langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya tentang langkah hukum selanjutnya."Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Said Faisal setelah kembali ke tempat duduknya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.Usai majelis hakim menutup sidang, Said Faisal langsung memeluk satu persatu keluarganya. Dia berusaha tegar menghadapi hukum yang diterimanya. "Sabar ya nak," kata seorang wanita paruh baya, berbisik ke telinga Said Faisal.Siska, istri Said Faisal juga memeluk suaminya. Air mata wanita muda tersebut tertahan. Dengan berusaha tabah, dia memanggil adik-adik Said Faisal untuk memberi pelukan agar Said Faisal Sabar.Said Faisal didakwa menerima bungkusan berisi uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan pada Rusli Zainal pada 24 Februari 2012 silam. Nanun, hal itu berulang kali dibantah Said Faisal.Dia juga menyatakan tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas tentang duit dari PT Adhi Karya terkait uang tersebut.Keterangan Said Faisal itu bertolak belakang dengan kesaksian Lukman Abbas, sopir PT Adhi Karya, Napsawir dan pimpinan PT Adhi Karya, Dicki Aldiano, bendahara PT Adhi Karya, Nursaadah yang menyebutkan uang diberikan pada Said Faisal."Terdakwa Said Faisal Muchlis pada Rabu 5 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak banar," ujar jaksa.Di persidangan, Said Faisal menyatakan tidak pernah menerima bungkusan berisi uang dari Napsawir. Padahal Napsawir menegaskan uang diterima Said Faisal sekitar pukul 21.00 WIB, di halaman samping kediaman Gubernur Riau Jalan Petala Bumi.Lukman Abbas juga menyatakan, rutin berkomunikasi dengan Said Faisal sebelum dan setelah penyerahan uang. Saat dikonfrontir di persidangan, Lukman menyatakan Said Faisal yang meminta uang dibungkus kertas dan dilakban agar aman. "Terdakwa juga meminta dilebihkan untuknya," kata jaksa.